Hak Istri dan Anak Dalam Perkawinan

Posted by fajar

Dalam pasal 31 ayat (1) Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa kedudukan istri adalah seimbang dengan hak kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.

Kompilasi Hukum Islam bagian ketiga menjelaskan tentang kewajiban suami dalam perkawinan / rumah tangga :

1.   Suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami-istri bersama.

2.   Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

3.   Suami wajib memberi pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa

4.  Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung :

a.  Nafkah, kiswan dan tempat kediaman bagi istri.
b.  Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak.
c.  Biaya pendidikan bagi anak

5.  Kewajiban suami terhadap istrinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b ditulis mulai berlaku sesudah ada tankin sempurna dari istrinya.

6.  Istri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagai tersebut pada ayat (4) huruf a dan b.

7.  Kewajiban suami sebagaiman dimaksud pada ayat (5) gugur apabila istri nusyuz 

      Yang dimaksud degan nusyuz adalah seorang istri yang durhaka terhadap suami atau dapat juga dikatakan istri tersebut berbuat semena-mena terhadap suaminya. Apabila istri dalam keadaan nusyuz seperti tersebut diatas maka suami tidak berhak memberikan kewajiban kepada istrinya.

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment