Posisi Kaidah Fiqih

Posted by fajar

Menurut al-Qarrafi syari’at yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW terbagi dalam dua macam yaitu: Ushuliyyah yang berisi prinsip-prinsip dasar atas bangunan hukum syari’at; dan furu’iyyah yang merupakan hasil dari penerapan prinsip dasar tersebut.


Hukum-hukum ushuliyyah juga dibagi menjadi dua bagian yakni, kaidah ushuliyyah yang berisi disiplin ilmu yang menekankan kajiannya pada unsur kebahasaan yang terdapat dalam dalil nash dan metode penggalian hukum dari dalil tersebut. Studi inilah yang kemudian melahirkan produk hukum yang kemudian disebut dengan Fiqh. Bagian kedua dari hukum ushuliyyah adalah kaidah fiqh yang merupakan studi yang membahas kerangka hukum yang bersifat umum yang dirumuskan berdasarkan dalil atau kesamaan ’illat dan karakteristik permasalahan. Dalam artian, kaidah fiqh merupakan rumusan umum dari berbagai macam persoalan furu’iyyah yang memiliki kesamaan ’illat yang sesuai dengan dalil nash dan prinsip dasar syari’at. Hasil dari pada peng-generalisasi-an tersebut dirumuskan dalam sebuah prinsip umum yang digunakan untuk menelaah persoalan lain yang memiliki kesamaan ’illat.

Menurut Imam Syafi’I dengan menguasai kaidah fiqh akan dapat diketahui hakikat fiqh, dasar-dasar hukumnya, landasan pemikirannya, dan rahasia-rahasia terdalamnya. Sedangkan menurut Syeh Yasin al-Fadani, keuntungan dari mempelajari kaidah fiqh adalah akan diperoleh kumdahan dalam mengetahui hukum kontemporer yang tidak mempunyai nash.

Imam Syafi’i menyatakan bahwa, mengerahkan semua kemampuan untuk mempelajari semua persoalan furu’ tanpa didukung oleh ilmu ushul fiqh akan menyebabkan timbulnya kontradiksi dalam pikiran. Akan tetapi, jika kedua bidang tersebut (Red : Furu’ dan Ushul Fiqh) sulit dikuasai, maka mempelajari kaidah fiqh akan sangat membantu dalam memahami persoalan fiqh dan substansi terdalam.

Selain itu, dianatara keutamaan mempelajari kaidah-kaidah fiqhiyyah lainnya, setiap satu kaidah mengandung beragam furu’ fiqhiyyah yang tidak terhitung jumlahnya. Dengan bahasa yang indah dan analitis, ”barangsiapa menguasai ilmu fiqh disertai kaidah-kaidah kulliyah, karena semuanya telah tercakup dalam kaidah-kaidah itu”.

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment